“Maluku itu kaya. Kita punya karya dan produk yang autentik. Hanya saja, kita belum mengembangkan dan membungkusnya dengan baik,” katanya.
Saiful menilai, legalitas usaha merupakan bagian dari perlindungan terhadap perempuan. Dengan memahami legalitas, hak atas produk, dan aturan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, perempuan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menjalankan serta mengembangkan usahanya.
“Kemenkum Maluku siap memberikan pendampingan kepada masyarakat tanpa membatasi lokasi maupun kelompok yang membutuhkan,” katanya.
“Intinya kami selalu ada. Siapa pun Kakanwilnya nanti, prinsipnya tetap melekat. Kami siap turun ke mana saja untuk memberikan dukungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberdayaan perempuan membutuhkan kerja sama antara pemerintah, organisasi perempuan, pelaku usaha, dan berbagai pihak lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendorong potensi perempuan di Maluku berkembang menjadi kegiatan ekonomi yang nyata dan berkelanjutan.
Rimaniar Julindra menilai, keterlibatan perempuan tidak hanya sebatas sebagai penerima manfaat pembangunan, tetapi juga sebagai penggerak perubahan di tengah masyarakat. Karena itu, ruang bagi perempuan Maluku untuk berkontribusi perlu terus diperluas.















