“Edukasi hukum ini menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kehati-hatian para pengelola anggaran sekolah, sehingga penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOSP dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Ibrahim.
Sementara itu, Aizit P. Latuconsina menegaskan bahwa kegiatan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi kepala sekolah dan bendahara dalam mengelola Dana BOSP secara bertanggung jawab.
“Atas nama pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Bendahara. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dan menjadi pegangan dalam pengelolaan Dana BOSP di sekolah masing-masing,” ungkap Aizit.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapat materi terkait indikasi tindak pidana korupsi, langkah pencegahan, hingga aspek penegakan hukum dalam pengelolaan Dana BOSP.
Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan konsultasi hukum. Para kepala sekolah dan bendahara diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan serta persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan.
Kejati Maluku berharap kegiatan ini mampu memperkuat kesadaran hukum dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah. Pengelolaan Dana BOSP diharapkan dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai aturan.















