BeritaOtomotifUtama

Kawasaki Rilis KLX150S dan KLX150SM Terbaru, Masih Pakai Karburator

9
×

Kawasaki Rilis KLX150S dan KLX150SM Terbaru, Masih Pakai Karburator

Sebarkan artikel ini
New KLX150SM Jok sewarna bodi (web)

JAKARTA, arikamedia.id – PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) merilis desain dan grafis terbaru untuk seri KLX150S dan KLX150SM. Simak pembaruannya di sini!
KLX150S merupakan motor trail yang kini memiliki dua warna, yakni Lime Green dan Battle Gray. Sedangkan untuk seri Supermoto, KLX150SM hadir dengan satu warna, Ebony, dan KLX150SM SE hadir dengan empat warna sekaligus, di antaranya Ebony, Bright White, Battle Gray dan Neon Green.

Diberitakan Detikoto, perbedaan lain antara KLX150SM dan KLX150SM SE terletak pada warna suspensi. KLX150SM memiliki warna black, sedangkan untuk seri Special Edition memiliki warna gold.

“Menelisik dari banyaknya minat pecinta motor trail, PT. KMI bersikeras untuk memperbarui setiap tahunnya pilihan varian terutama pada warna dan grafis dari product ini. Dengan hadirnya lima warna terbaru dari seri Supermoto, kami yakin membuat Kawasaki Lovers semakin tertarik untuk memilikinya. Terutama pada model KLX150SM SE dengan warna Ebony, dengan sentuhan warna emas pada suspensi depan dan velg yang khusus diciptakan dari permintaan suara konsumen,” ucap Michael C. Tanadhi selaku Head Sales & Promotion PT. KMI dalam keterangannya dikutip Selasa (21/05/2024).

Terdapat fitur aksesoris di varian SM pada KLX150SM Model Year 2025 yakni Digital Instrumentation, Hand Covers, Skid Plate, Stang Fat Bar, Frame Covers dan Black Rims.

Dari sektor performa, kedua motor ini masih mengusung sistem pengabutan bahan bakar dengan karburator. Berbeda dari motor dual purpose lain yang ditawarkan kompetitornya yang sudah mengadopsi injeksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

AMBON, arikamedia.id – Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman mengatakan, Bawaslu menerima laporan dan temuan sebanyak 148, laporan…