Polemik rekening Supriyono alias Botok mendapat tanggapan Menteri HAM Natalius Pigai.
Ia menilai pembatasan terhadap rekening tidak otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran HAM selama tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Pigai, persoalan itu perlu dilihat lebih jauh dari sekadar rekening dibatasi atau tidak.
Penggunaan dan peruntukan dana juga harus dibuktikan, termasuk memastikan apakah rekening tersebut memang digunakan untuk mendukung aksi demonstrasi atau merupakan rekening pribadi untuk kebutuhan lainnya.
Rekening Botok sebelumnya disebut memiliki dana sekitar Rp80,9 juta. Botok menyatakan uang tersebut berasal dari dana pribadi serta donasi masyarakat yang dipersiapkan untuk kebutuhan aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa tindakan penyidik bukan berupa pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan. * (Sumber: Pojok Satu 26 Agustus 2026, 11.26 WIB)










