BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Kasus Penghalang-halangan Liputan di Pulau Obi Adalah Bentuk Intimidasi dan Penghalangan Kerja Jurnalistik 

7
×

Kasus Penghalang-halangan Liputan di Pulau Obi Adalah Bentuk Intimidasi dan Penghalangan Kerja Jurnalistik 

Sebarkan artikel ini

Upaya tersebut merupakan bagian dari fungsi pers untuk melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat. 

Atas dasar hal tersebut, AJI Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

– Mengencam intimidasi, pengawasan, pengerahan masa dan upaya menghalangi peliputan isu lingkungan di Desa Kawasi, Pulau Obi, Maluku Utara

– Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi tersebut dan menjamin keselamatan jurnalis dan narasumber saat sedang meliput. * 

Baca Juga  Uang dan Emas Milik Febrie Adriansyah, Diklaim Milik Yayasan Dakwah, MAKI: Karangan Tingkat Dewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *