Sejak itu, ada dua orang tak dikenal mengintai di atas kapal hingga ke depan kamar, dan bertanya maksud dan tujuan kedatangan.
Pada tengah malam 2 Juli, sesampainya di Pelabuhan Ecovillage, Kawasi, puluhan orang menunggu dan menolak kedatangan WALHI dan media.
Bahkan pemerintah desa dan Kapolsek Obi mendesak tim meninggalkan lokasi dan menawarkan rombongan dipulangkan dengan speedboat.
Setelah negosiasi panjang, warga Desa Kawasi datang menjemput menggunakan longboat milik warga, mengevakuasi dan menginap di rumah penduduk Desa Kawasi.
Rencana liputan selama empat hari pun hanya terlaksana satu hari. Selama berada di Kawasi hingga proses evakuasi menuju Bacan, tim juga mencatat adanya pengawasan terhadap aktivitas tim.
Situasi tersebut menyebabkan seluruh proses peliputan berlangsung di bawah tekanan. Pada 4 Juli, tim kembali keluar dari Desa Kawasi menuju Pulau Bacan dan melanjutkan perjalanan ke Ternate.
Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun bentuk tekanan verbal yang membuat jurnalis takut, enggan, atau terhambat dalam menjalankan tugasnya juga merupakan bagian dari spektrum kekerasan terhadap jurnalis.
Pemahaman ini sejalan dengan prinsip perlindungan keselamatan jurnalis yang diakui dalam berbagai standar internasional mengenai kebebasan pers, serta dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan jurnalis sebagai profesi yang dilindungi hukum dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya.










