Menurut Petrus, prinsip itu merupakan pilar utama dalam mewujudkan keadilan informasi dan menjaga objektivitas pemberitaan. Esensial, prinsip ini menuntut media massa untuk memberikan ruang, hak, dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa, tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, gender, status sosial, maupun pandangan politik.
“Mestinya, organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku,” tandasnya.
Terkait dengan tata kelola HPN yang diwacanakan akan berlangsung secara bergilir atau bersama-sama, Petrus berpendapat prinsip kesetaraan juga harus berlangsung dalam momentum tersebut.
“Dengan begini, publik termasuk pemerintah juga memandang Pers dalam satu lensa, bukan kotak-kotak. Pers bersatu negara akan maju. Sebab Pers yang kuat akan menopang Demokrasi menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang,” katanya.
“Soal pemecatan Firdaus, saya punya pandangan pribadi. Kalau benar sanksi pemecatan dengan alasan usulan HPN, Itu berarti PWI sudah memangkas hak Kebebasan Berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Kalau itu yang terjadi, maka pandangan bahwa PWI sebagaj organisasi otoriter benar adanya,” tandas Petrus.










