Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar menegaskan SK itu menyebut HPN sebagai program strategis organisasi PWI, berdasarkan Peraturan Organisasi PWI No.113/2026, sehingga usulan kesetaraan dianggap upaya pengambilalihan kewenangan. Padahal secara historis HPN ditetapkan oleh Keppres No.5/1985 sebagai hari nasional pers, bukan milik eksklusif satu organisasi.
Prinsip Kesetaraan
Polemik Hari Pers Nasional sebenarnya sudah berlangsung lama, khususnya mengenai tata kelola pelaksanaannya yang selama ini terkesan menjadi hak eksklusif PWI.
Belakangan ini polemik itu mengeras, ketika ada usulan agar penanggung jawab penyelenggaraannya ditetapkan secara bergilir oleh konstituen Dewan Pers demi menegakkan kesetaraan hak setiap konstituen lembaga tersebut.
Ketua Umum SMSI, Firdaus sebagai pengusul dan sekaligus pemohon agar penanggung jawab HPN 2027 dipercayakan kepada SMSI dijatuhi sanksi pemberhentian secara penuh sebagai Anggota PWI lantaran usulannya itu.
Berbicara soal kesetaraan itu, wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun menyampaikan pendapatnya.
“Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu Prinsip yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme,” kata Petrus, yang juga Dewan Penasehat dan mantan Plt Ketua PWI Maluku.










