BeritaDaerahUtama

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

27
×

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Sebarkan artikel ini

Jenis sanksinya diatur di Pasal 20 KPW, yakni peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara (skorsing), dan pemberhentian tetap. Namun, prosedurnya bukan sepihak. Disebutkan di sana, Dewan Kehormatan tidak boleh langsung menghukum. 

Harus ada pengaduan, pemeriksaan, dan hak membela diri. Prinsip ini tegas! Dewan Kehormatan tidak akan menyampaikan usul pemberhentian sebelum mendengar keterangan dari anggota yang bersangkutan dan atau memberikan kesempatan kepadanya untuk membela diri.

Perlu juga dipahami, Putusan Dewan Kehormatan adalah otoritas untuk memeriksa, tetapi secara formal Pasal 21 KPW menyebut Dewan Kehormatan merekomendasikan hasil pemeriksaan kepada Pengurus PWI untuk dilaksanakan. 

Di tubuh PWI sendiri ada dualisme tafsir terkait hal tersebut. Ada kubu yang mengatakan: Dalam PD/PRT PWI, Dewan Kehormatan hanya memiliki kewenangan merekomendasikan suatu keputusan kepada Ketua Umum atau Pleno Diperluas.Jadi keabsahan SK No.98 itu tergantung:

Baca Juga  Di Hadapan Ribuan Mahasiswa Unpatti, Michael Wattimena : Sukses Bukan Soal Jabatan, Tapi Seberapa Bermanfaat Kita

– Apakah Firdaus sudah dipanggil dan diberi hak jawab secara tertulis dalam sidang etik?

– Apakah keputusan itu sudah dikuatkan oleh Pengurus Pusat / Pleno, atau hanya Dewan Kehormatan yang tanda tangan sendiri?

– Apakah materi yang dihukum – yaitu usulan agar HPN diselenggarakan bergiliran antar konstituen Dewan Pers memang masuk kategori pelanggaran KEJ/KPW atau hanya perbedaan pendapat organisasi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *