BeritaDaerahKPU/BAWASLUPolitikUtama

Hari Ini Dimulai Kampanye Pilkada 2024 : Berikut Larangan-Larangan Selama Masa Kampanye

117
×

Hari Ini Dimulai Kampanye Pilkada 2024 : Berikut Larangan-Larangan Selama Masa Kampanye

Sebarkan artikel ini

Berikut larangan-larangan pada masa kampanye:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
  3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
  4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
  5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
  8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
  9. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
  10. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (AM-29)
Baca Juga  Anggota DPD RI DIY Yashinta Kecam Kekerasan Anak di Jogja dan Mendukung Langkah Pemda Tertibkan Seluruh Daycare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *