Warga menuntut agar status legalitas lahan diselesaikan secara transparan sebelum perusahaan melanjutkan kegiatan di lahan tersebut.
Menurut Sekretaris Negeri Tananahu, warga pada dasarnya tidak menolak proyek hilirisasi komoditas pala dan kelapa yang dicanangkan pemerintah pusat, namun legalitas kepemilikan lahannya harus jelas terlebih dahulu.***










