BeritaDaerahHukum & KriminalTNI dan POLRIUtama

Empat Hari Dicari, Napi Kabur dari Lapas Ambon Berhasil Ditangkap

84
×

Empat Hari Dicari, Napi Kabur dari Lapas Ambon Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, Imanuel diketahui melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Ambon sekitar pukul 04.40 WIT, Minggu (23/8/2026). Dalam aksinya, ia diduga terlebih dahulu membobol plafon sel-1 Blok Merpati untuk membuka jalan keluar dari ruang tahanan.

Setelah berhasil keluar dari blok tahanan, Imanuel diduga melanjutkan pelariannya dengan menggunakan kain sarung yang telah disambung sebagai alat untuk melewati tembok pembatas di antara Pos 1 dan Pos 2 Lapas.

Pelarian tersebut kemudian membuat aparat melakukan pencarian hingga akhirnya keberadaan Imanuel berhasil diketahui. Empat hari setelah meninggalkan Lapas, ia pun kembali diamankan dan selanjutnya akan dikembalikan ke tempat menjalani masa pidananya.

Sementara itu, Imanuel merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya. Atas perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Imanuel pada 29 Mei 2023.

Baca Juga  Tambang Rakyat Cinnabar SBB Bukan Soal Penertiban Saja, Masyarakat Bergantung Ekonomi Disitu

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy yang sebelumnya menuntut Imanuel dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Kini, setelah berhasil diamankan, Imanuel akan diserahkan kepada pihak Lapas Kelas IIA Ambon untuk kembali menjalani hukuman. (AM-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *