Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahKPU/BAWASLUPemerintahanUtama

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Tiga OPD Terbukti, Subair : Kami Telah Serahkan Berkas ke BKN

574
×

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Tiga OPD Terbukti, Subair : Kami Telah Serahkan Berkas ke BKN

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Maluku Subair.
Link Banner

“Kalau dulu laporan kita ke KASN, sekarang BKN, kita tidak tahu apakah rekomendasi kita itu dikerjakan atau tidak. Ada yang dilaksanakan,” ujarnya.

Proses ini jika dilakukan adalah harus ada sangsi yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan rekomendasi dari BKN, jika PPK tidak memberikan sangsi, maka BKN akan membekukan akun ASN yang bersangkutan, dan kariernya sebagai ASN tamat, ini terlepas dari pidana.

Link Banner

Menurutnya, BKN punya aplikasi yang terdiri dari Sistim Pemerintahan Berbasis Eletronik (SPBE), dimana semua institusi yang bertandatangan pada SKB bisa mengawasi prosesnya. Hanya saja sistim itu down karena pelaporan yang masuk terlalu banyak se-Indonesia sehingga harus diproses secara manual.

Baca Juga  Refleksi 1 Oktober 2026

“Kita tunggu saja, kami akan tetap melakukan terkait dengan rekomendasi yang telah kami sampaikan ke BKN,” pungkas Subair.(AM-29)

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *