Capaian tersebut melanjutkan tren positif DPRD Maluku dalam fungsi pembentukan peraturan daerah. Pada 2025, lembaga legislatif yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun berhasil menetapkan empat Perda inisiatif DPRD.
Dengan progres yang berjalan sesuai target, DPRD Maluku optimistis seluruh agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.
Adapun sejumlah regulasi yang tengah dibahas meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, hingga Perlindungan Masyarakat Adat.
DPRD Maluku berharap seluruh regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di Maluku. ***










