Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku, Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH., MH, menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM di wilayah kepulauan yang membutuhkan akses pelayanan publik secara mudah dan efisien.
Menurutnya, legalitas usaha menjadi salah satu fondasi penting bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnis, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas peluang pemasaran dan kerja sama dengan berbagai pihak.
“Melalui program Teras Aksi ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku UMKM, termasuk yang berada di Kepulauan Banda Neira, mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan perizinan. Kami ingin pelayanan pemerintah semakin dekat dengan masyarakat, sehingga pelaku usaha tidak merasa kesulitan untuk mengurus legalitas usahanya,” ujar Alwiyah.
Ia menjelaskan, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan langkah awal yang penting bagi pelaku UMKM untuk menjalankan kegiatan usaha secara resmi. Karena itu, pendampingan dan sosialisasi mengenai proses penerbitan NIB perlu terus dilakukan agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami manfaat serta prosedur pengurusannya.
Alwiyah juga mendorong para pelaku UMKM agar tidak menunda pengurusan legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh identitas usaha yang tercatat secara resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










