Lebih jauh dikatakan, padahal, publikasi identitas seperti nama dan alamat dapat menimbulkan risiko lanjutan bagi korban maupun keluarganya.
Wakil Ketua Humas PIM Maluku, Lotje Pattipawae menambahkan, dalam sejumlah kasus, informasi yang dimuat media dapat memicu intimidasi dan kekerasan verbal terhadap korban.
“Sebagai jurnalis, kami melihat masih ada pemberitaan yang tidak ramah kepada korban. Identitas korban terkadang ditulis secara lengkap, padahal keamanan dan kondisi psikologis korban serta keluarganya harus menjadi perhatian,” katanya. (AM-29).










