“Penguatan posisi PPNS melalui reformasi hukum acara pidana tidak cukup hanya dengan penambahan kewenangan. Harus dibarengi pembenahan sistem kerja, peningkatan kompetensi, pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi PPNS agar penegakan hukum sektoral semakin profesional dan akuntabel,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Maluku berharap tercipta kesamaan persepsi antarinstansi kementerian/lembaga dalam pelaksanaan penegakan hukum sektoral atau lex specialis, sekaligus memperkuat integrasi sistem peradilan pidana nasional yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. *










