Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan penegakan hukum, PPNS wajib berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai unsur pembinaan teknis dan taktis penyelidikan serta penyidikan tindak pidana.
Koordinasi tersebut mencakup sinergi antara aparat penegak hukum, mulai dari Korwas PPNS, penyidik PPNS hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pengawasan, pendampingan, dan pemberian petunjuk dalam proses penanganan perkara agar memenuhi syarat formil maupun materiil sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam kegiatan itu, materi sosialisasi disampaikan oleh tiga narasumber, yakni dari Bidang Hukum Polda Maluku Iptu Suhardiman, Kasi D Aspidum Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H., M.H., serta Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Maluku AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Dirreskrimsus Polda Maluku melalui Kasi Korwas PPNS AKP Barry Talabessy menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh PPNS di wilayah hukum Polda Maluku terkait implementasi KUHAP 2025.
“Esensi kegiatan ini adalah menghimpun seluruh PPNS agar memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi UU Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya mengenai mekanisme koordinasi, pengawasan, dan bantuan penyidikan oleh Polri terhadap PPNS,” ujar AKP Barry Talabessy.










