BeritaDaerahTNI dan POLRIUtama

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

6
×

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, penguatan koordinasi dan komunikasi aktif antara penyidik Polri dengan PPNS menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang efektif dan terpadu di Provinsi Maluku.

“Dengan koordinasi yang baik, maka administrasi penyidikan, penanganan perkara, hingga tata cara pelaksanaan bantuan teknis penyidikan oleh Polri kepada PPNS dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

AKP Barry juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP 2025, PPNS wajib melakukan koordinasi sejak dimulainya penyidikan hingga penyerahan berkas perkara melalui Korwas PPNS.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban koordinasi tersebut memiliki konsekuensi yuridis yang signifikan. 

Administrasi penyidikan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun tanpa koordinasi dengan Kepolisian, berpotensi dinilai cacat formil.

Baca Juga  OJK Maluku Gelar Kick-Off Bulan Literasi Keuangan 2026 di Ambon

“Seluruh tindakan penyidikan PPNS harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam KUHAP 2025 dan aturan pelaksananya. Karena itu, koordinasi bukan hanya formalitas, tetapi menjadi bagian fundamental dalam menjamin sahnya proses penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai reformasi hukum acara pidana saat ini harus diikuti dengan penguatan tata kelola dan peningkatan profesionalisme PPNS secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *