Menurutnya, penguatan koordinasi dan komunikasi aktif antara penyidik Polri dengan PPNS menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang efektif dan terpadu di Provinsi Maluku.
“Dengan koordinasi yang baik, maka administrasi penyidikan, penanganan perkara, hingga tata cara pelaksanaan bantuan teknis penyidikan oleh Polri kepada PPNS dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
AKP Barry juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP 2025, PPNS wajib melakukan koordinasi sejak dimulainya penyidikan hingga penyerahan berkas perkara melalui Korwas PPNS.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban koordinasi tersebut memiliki konsekuensi yuridis yang signifikan.
Administrasi penyidikan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun tanpa koordinasi dengan Kepolisian, berpotensi dinilai cacat formil.
“Seluruh tindakan penyidikan PPNS harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam KUHAP 2025 dan aturan pelaksananya. Karena itu, koordinasi bukan hanya formalitas, tetapi menjadi bagian fundamental dalam menjamin sahnya proses penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai reformasi hukum acara pidana saat ini harus diikuti dengan penguatan tata kelola dan peningkatan profesionalisme PPNS secara berkelanjutan.










