“Kami sebelumnya sudah melakukan konfirmasi bersama asosiasi, kemudian dengan pemilik kendaraan kontainer. Bahkan, untuk pemeriksaan kendaraan, kami melakukan jemput bola,” katanya.
Selain itu, Dishub berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres untuk melakukan operasi bersama di lapangan. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan jam operasional, tetapi juga mencakup pemeriksaan kelayakan kendaraan.
“Kami juga melakukan operasi bersama Kasat Lantas Polres. Kami menegaskan terkait jam operasi, kemudian melakukan uji kelayakan kendaraan,” ujarnya.
Ia mengakui pemeriksaan kendaraan kontainer memiliki tantangan karena ukuran kendaraan yang besar. Namun, Dishub tetap memastikan pelayanan pemeriksaan dapat dilakukan.
“Memang agak repot karena kendaraannya besar. Tetapi kami siap melayani di pool mereka karena kami punya kendaraan pelayanan,” jelasnya.
Sementara itu, kendaraan angkutan roda enam tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, aktivitas bongkar muat tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, terutama pada ruas jalan yang telah ditentukan.
“Kalau kendaraan roda enam bisa beroperasi, asal jangan bongkar muat di tempat yang dilarang. Bongkar muat tetap mengikuti ketentuan yang sudah diatur,” tegasnya. (AM-18)










