JAKARTA, arikamedia.id – Utak-atik aturan seperti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengubahan syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah, diperkirakan bakal sering terjadi di masa mendatang demi mengakomodasi kepentingan politik penguasa.
“Melihat kejadian-kejadian selama periode 2 Jokowi, praktik utak-atik aturan atau pembahasan RUU yang super cepat tanpa partisipasi publik yang bermakna, akan berlanjut untuk memuluskan kepentingan penguasa,” kata Peneliti Institute for Advanced Research (IFAR) Universitas Atma Jaya, Yoes C. Kenawas, saat dihubungi pada Kamis (30/5/2024).
Dilansir dari Kompas.com, Yoes menilai wajar jika masyarakat mencurigai putusan MA itu kemungkinan bakal memberi jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, buat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Sebab, kata Yoes, masyarakat juga belajar dari peristiwa sebelumnya, yakni saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden yang akhirnya menjadi celah buat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti Pilpres 2024.
“Apakah memang diarahkan untuk membuka jalan bagi Kaesang supaya bisa maju di Pilgub? Hanya Hakim MA dan Tuhan yang tahu,” ucap Yoes.