Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

KPK Panggil Seorang Mahasiswa Terkait Kasus Harun Masiku

9
×

KPK Panggil Seorang Mahasiswa Terkait Kasus Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Spanduk Harus (web)

JAKARTA, arikamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang mahasiswa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi: Melita De Grave (Pelajar/Mahasiswa),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (31/05/2024).

KPK belum merinci hubungan Melita dengan Harun Masiku, diberitakan CNNIndonesia.

Sebelumnya, lembaga antirasuah juga memanggil saksi dalam penanganan kasus Harun Masiku, Rabu (29/05/2024). Saksi yang dimaksud merupakan seorang pengacara, yakni Simeon Petrus.

“Penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM (Harun Masiku), hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Simeon Petrus,” jelas Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (29/05/2024).

Belum diketahui temuan baru apa yang diperoleh penyidik hingga memeriksa pengacara tersebut. Ali belum memberikan penjelasan terkait hal itu.

Pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu, KPK telah memeriksa Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Rumah kediaman Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, juga telah digeledah penyidik KPK. Wahyu merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

Kegiatan itu dilakukan untuk mencari tahu keberadaan Harun dan memperkuat bukti suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Harun mesti berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.(***)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *