“Marilah kita berpedoman pada aturan yang ada. Laksanakan demonstrasi dengan tertib dan bertanggung jawab. Dengan demikian, penyampaian aspirasi dapat berjalan dengan baik, benar, aman, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat lainnya,” pungkasnya.
Kesempatan yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat menjelaskan, keseimbangan tersebut penting agar pelaksanaan demonstrasi tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi.
Hasan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang telah mengatur sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat pelaksanaan demonstrasi.
“Larangan-larangan dalam demonstrasi harus dipahami bersama. Misalnya tidak boleh melakukan aksi di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, kawasan militer, maupun objek vital nasional. Ketentuan ini harus dipatuhi demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Pemahaman mengenai hak dan kewajiban seluruh pihak menjadi kunci agar penyampaian aspirasi berlangsung secara damai serta tidak menimbulkan konflik.
“Yang harus dikedepankan adalah hak dan kewajiban masyarakat. Semua pihak harus saling menghormati sehingga demokrasi dapat berjalan dengan baik,” tegasnya. (*)










