Arikamedia.id – Kejaksaan Agung menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu bukti yang dimiliki penyidik berupa percakapan elektronik Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya.
Jaksa menyebut penyidik telah mengumpulkan empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.
Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menemukan keterkaitan Lodewyk dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Selain itu Termohon pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istri Pemohon yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar jaksa.
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Dalam perkara ini, ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengintervensi proses pengadaan, termasuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta diduga terlibat dalam praktik jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).










