Selain kerusakan atap, peninjauan tersebut juga menemukan keterbatasan fasilitas dan ruang pendukung kegiatan sekolah.
Salah satu ruang belajar bahkan terpaksa dialihfungsikan menjadi ruang perpustakaan sekaligus ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Kondisi ini memperlihatkan bahwa kebutuhan SD Negeri 2 Latulahat tidak hanya terbatas pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga penambahan fasilitas penunjang pendidikan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Ambon berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan dalam waktu dekat guna membahas hasil peninjauan dan mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi sekolah tersebut.
Mailuhu juga menyoroti pentingnya kelengkapan dan keakuratan data sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, setiap kondisi kerusakan bangunan harus dicatat secara terperinci agar pemerintah dapat mengetahui tingkat kerusakan dan menentukan langkah penanganan yang tepat.
Ia meminta pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, memberikan perhatian terhadap kemampuan operator dalam mengelola dan memperbarui data Dapodik.
“Jangan sampai kita hanya menyalahkan pemerintah, tetapi data yang dimasukkan pihak sekolah juga tidak lengkap. Misalnya, hanya ditulis rusak tanpa dijelaskan apakah kerusakannya ringan, sedang, atau berat. Ini harus diperhatikan karena data tersebut menjadi salah satu informasi penting bagi pemerintah,” tegasnya.










