Negara melalui aparat penegak hukum seharusnya hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan bertindak menjadi alat represi bagi kepentingan korporasi dan negara.
Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam masyarakat yang mempertahankan tanahnya jelas melanggar hak atas rasa aman, hak kebebasan berpendapat, dan hak kepemilikan masyarakat tradisional yang diakui konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
Kriminalisasi atas empat warga adat ini tidak bisa dibiarkan. Jika Polres Malteng menahan mereka semata-mata karena mereka menuntut hak mereka, keempat warga adat itu harus segera dibebaskan.
Segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap pembela hak ulayat harus dihentikan hari ini juga.
Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin perlindungan atas tanah, budaya, dan sumber daya alam masyarakat adat. Penyelesaian sengketa agraria harus dilakukan secara adil, transparan, partisipatif, dan tuntas, tanpa melibatkan paksaan.
“Kami juga tegaskan bahwa kebijakan pembangunan dan hilirisasi oleh pemerintah tidak akan pernah bermakna jika dibangun dengan merampas hak-hak konstitusional warga negara, dalam kasus ini hak masyarakat adat,” ujarnya. ***










