Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menambahkan, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap penawaran pinjaman dengan proses instan, hadiah, maupun investasi yang disampaikan melalui media sosial atau aplikasi pesan tanpa kejelasan legalitas.
“Peningkatan literasi digital merupakan investasi penting dalam membangun masyarakat yang lebih tangguh menghadapi ancaman kejahatan siber sekaligus mendukung terciptanya ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan produktif,” tutupnya.
Dialog publik yang diselenggarakan Bid Humas Polda Maluku bersama RRI Ambon tersebut berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran publik terhadap bahaya pinjaman online ilegal, perlindungan data pribadi, serta pentingnya memanfaatkan layanan keuangan yang legal dan diawasi regulator terus meningkat sebagai bagian dari penguatan keamanan digital nasional. **










