“Apabila mengetahui adanya aktivitas pinjaman online ilegal atau jasa keuangan yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan OJK 157 agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Paur Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Sofia CH.E. Alfons, S.H., M.H, mengingatkan bahwa korban pinjol ilegal kerap mengalami intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi ketika mengalami keterlambatan pembayaran.
Menurutnya, apabila masyarakat menerima penawaran layanan keuangan yang mencurigakan atau menjadi korban pinjol ilegal, segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
“Sinergi antara Polda Maluku dan OJK terus kami perkuat melalui pertukaran informasi serta edukasi kepada masyarakat agar masyarakat semakin terlindungi dari praktik pinjaman online ilegal,” tambahnya.
Asisten Menejer Unit Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Widya J. Tomasila, mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak bank, OJK maupun kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan digital maupun penyalahgunaan identitas perbankan.
“Jangan pernah memberikan data pribadi, kode OTP, PIN maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak jelas. Apabila menerima pesan yang mengatasnamakan bank, pastikan terlebih dahulu melalui kanal resmi bank yang bersangkutan,” jelas Widya.










