Komite ini memiliki tugas menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya atau cost overrun proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung termasuk perubahan porsi kepemilikan dan penyesuaian persyaratan.
Komite ini juga bertugas untuk menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya atau cost overrun proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa aturan lebih lanjut akan dibentuk oleh AHY selaku Ketua Komite. **










