Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanUtama

Prabowo Terbitkan Perpres Pelantikan Kepala Daerah Serentak 20 Februari

19
×

Prabowo Terbitkan Perpres Pelantikan Kepala Daerah Serentak 20 Februari

Sebarkan artikel ini
Moment Prabowo serukan Hidup Jokowi saat HUT Gerindra - detik.com
Link Banner

JAKARTA, arikamedia.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah. Dalam regulasi tersebut, pelantikan kepala daerah hasil pilkada tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.

“Dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025,” bunyi klausul dalam perpres tersebut seperti dikutip Tempo pada Ahad, 16 Februari 2025.

Link Banner

Dalam aturan yang diteken pada 11 Februari lalu itu, para kepala daerah yang akan ikut dilantik secara serentak itu terbagi menjadi dua kategori. Kategori pertama merupakan para kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan kategori kedua adalah para kepala daerah yang sempat bersengketa di MK, tetapi perkaranya diputuskan untuk tidak dilanjutkan lewat sidang dismissal pada 4 dan 5 Februari lalu. Seluruh kepala daerah tersebut akan dilantik secara serentak di ibu kota negara, dilansir dari Tempo.co.

Baca Juga  Sambodo Ingatkan Komponen Masyarakat di Maluku Kolaborasi Antisipasi Perubahan Iklim Khususnya Pemanasan Global

“Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan walil walikota secara serentak di ibu kota negara,” bunyi beleid tersebut.

Link Banner
Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

AMBON, arikamedia.id – Provinsi Maluku telah ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan untuk program pembangunan rendah karbon di Indonesia. Inisiatif ini merupakan…

Link Banner