JAKARTA, arikamedia.id – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan hari ini pihaknya memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah pada 18–20 Februari mendatang.
Toha mengatakan rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan, karena tidak melibatkan Komisi II DPR RI dalam penentuan jadwal pelantikan.
“DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa semua terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Senin, dilansir dari ANTARA.
Dia menegaskan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tidak sesuai dengan keputusan rapat antara Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, pengunduran tersebut merupakan keputusan sepihak Kemendagri.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 22 Februari 2025 lalu, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyimpulkan bahwa pelantikan sebanyak 296 kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak ada sengketa MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.