AMBON, arikamedia.id Ambon -DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda yang merupakan usul inisiatif DPRD itu, ditetapkan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun, di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (07/05/2024).
Kepada wartawan usai paripurna, Benhur mengatakan penetapan Perda merupakan bukti keseriusan DPRD, dengan harapan dapat menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya dengan baik.
“Satu kunci saja, bantu disabilitas itu pesan orang tua kita,”ujarnya.
Lebih lanjut Perda tersebut juga merupakan salah satu dari tujuan bernegara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, Politisi PDIP itu meminta adanya tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Maluku untuk memberikan perhatian serius kepada disabilitas.
“Saya kira mereka ini membutuhkan satu terobosan dari kebijakan kita supaya mengangkat harkat dan martabat mereka,”tandasnya.
Selain Perda Disabilitas, terdapat dua Perda lainnya yang juga ditetapkan, yaitu Perda penyelenggaraan pengembangan dan penataan ekonomi kreatif daerah (usul insiatif DPRD), dan Perda Pengelolaan keuangan Daerah (usulan Pemda Maluku).