AMBON, arikamedia.id – Pemeriksaan atas Laporan Keuagan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang diberikan BPK RI Perwakilan Maluku tahun sebelumnya 2022 dinyatakan Disclaimer atau tidak menyatakan pendapat karena beberapa permasalahan.
Pada Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB telah melakukan upaya-upaya perbaikan. Namun demikian, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LKPD Kabupaten SBB Tahun 2023.
Permasalahan yang ditemukan dalam LKPD Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat adalah, pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan, Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib, diantaranya terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan setelah perolehan Aset Tetap (biaya renovasi, biaya rehabilitasi) masih tercatat sebagai Aset Tetap tersendiri dan belum diatribusikan ke Aset Tetap induknya. Kemudian terdapat Aset Tetap yang dicatat secara gabungan atas Aset Tetap Gedung dan Bangunan dan Aset Tetap Peralatan dan Mesin, seperti dikutip dari laman BPK RI.
Disamping itu, terdapat terdapat perbedaan pengakuan utang antara OPD dengan BPKAD. Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan (LK) SBB Tahun 2023.