AMBON, arikamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. PELINDO (Persero) Regional 4 Ambon sebagai bentuk kolaborasi dalam Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerjasama antara tersebut, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo S.H., M.H. dan General Manager PT. Pelindo (Persero) Regional 4 Ambon Akira Fauzi, Jumat, (16/08/2024) di Ballroom Hotel Santika Premiere.
Kajati Maluku dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan kerjasama ini merupakan upaya Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertindak sebagai mediator/fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan yang terjadi antar Lembaga Negara, Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajati Maluku menandaskan, bahwa kegiatan ini merupakan sebuah langkah awal pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal ini Kejati Maluku melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendapat hukum terhadap potensi permasalahan yang mungkin akan dihadapi kedepannya.