BeritaDaerahUtama

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

25
×

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Sebarkan artikel ini

Lantaran mengusulkan agar Dewan Pers mempercayakan tangung jawab penyelenggaraan dan pelaksanaan Hari Pers Nasional Tahun 2027 kepada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), sang Ketua Umum, Firdaus dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI No.98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota)

Apakah Dewan Kehormatan bisa memberhentikan Firdaus dari keanggotaan sekaligus jabatannya sebagai salah seorang pengurus pusat PWI? Tanpa harus melihat dan repot menafsirkan ketentuan dalam AD/ART PWI, kita dapat memperoleh jawabannya dengan memanfaatkan “mesin serba tahu” AI, singkatan dari Artificial Inteligent atau dalam bahasa Indonesia Kecerdasan Buatan.

Baca Juga  Pemkot Minta Tribun Ambon Luruskan Berita Wali Kota Terkait Pembangunan di Sungai Waitomu.

Menurut AI, jawabannya adalah “Ya, tetapi dengan batasan yang ketat dan sering disalahpahami.

Pemaparan atas jawaban itu adalah sebagai berikut :

Berdasarkan Peraturan Dasar / Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan (KPW),  Dewan Kehormatan memang diberi kewenangan mengawasi, mengontrol dan menjatuhkan sanksi kepada anggota dan pengurus PWI yang melakukan pelanggaran. Sanksi ini mengikat, sesuai PRT Pasal 22 ayat 1 dan KPW Pasal 26.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *