Arikamedia.id, AMBON — Pengaturan kawasan pesisir menjadi salah satu poin penting dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025–2045.
Kejelasan aturan diperlukan untuk memastikan pemanfaatan wilayah sesuai peruntukan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku investasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menegaskan bahwa masukan terkait kawasan pesisir yang disampaikan dalam uji publik harus dikaji secara mendalam oleh tim perancang dan penyusun Ranperda sebelum memasuki tahap harmonisasi.
Menurutnya karakteristik geografis Kota Ambon yang berbatasan langsung dengan kawasan pesisir menjadi alasan penting agar wilayah ini mendapat perhatian khusus dalam penyusunan regulasi tata ruang.
Pengaturannya perlu dirumuskan secara jelas dalam pasal-pasal Ranperda agar pemanfaatan kawasan pesisir berjalan sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Ia menekankan, uji publik bukan sekadar tahapan formal dalam penyusunan peraturan daerah. Setiap saran dan masukan yang disampaikan harus menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan substansi Ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan penataan wilayah Kota Ambon.










