“Prinsipnya, uji publik ini bukan hanya menjadi tahapan formal atau administrasi. Kami berharap seluruh saran dan masukan yang disampaikan dapat dipertimbangkan dan dikaji,” katanya usai uji publik di DPRD Kota Ambon, Jumat,(23/10/26).
Secara khusus,ia meminta tim perancang dan penyusun memberikan perhatian terhadap masukan mengenai kawasan pesisir sebelum Ranperda memasuki tahap harmonisasi.
Selain pengaturan kawasan pesisir, Harry menegaskan bahwa Ranperda RTRW harus mampu mengakomodasi kepentingan pemerintah dan masyarakat.
Regulasi ini juga perlu memberikan kepastian bagi pelaksanaan pembangunan serta kegiatan investasi, sehingga pemanfaatan ruang di Kota Ambon dapat berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa,kejelasan tata ruang merupakan bagian penting dalam menentukan arah pembangunan kota untuk jangka panjang.
Oleh sebab itu, penyusunan Ranperda RTRW 2025–2045 perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, kebutuhan masyarakat, serta kepentingan pembangunan.
Ranperda RTRW diharapkan menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pembangunan Kota Ambon selama 20 tahun mendatang. (AM-18)










