Arikamedia.id, AMBON – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku berkolaborasi dengan sejumlah instansi dan mitra terkait menyelenggarakan program “Teras Aksi” atau Teras Akselerasi dan Kolaborasi Layanan Perizinan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kepulauan Banda Neira.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan terintegrasi, sekaligus mendorong pelaku UMKM agar semakin memahami pentingnya legalitas usaha dalam mengembangkan kegiatan ekonomi secara berkelanjutan. Disamping untuk legalitas dan akses pembiayaan permodalan dan klinik konsultasi.
Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP Provinsi Maluku menggandeng Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM), Kementerian Hukum (Kemenkum), DPD PIM, Gekraf, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Provinsi Maluku, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku.
Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan dapat mendekatkan berbagai layanan yang dibutuhkan pelaku UMKM, khususnya dalam pengurusan perizinan dan pemenuhan persyaratan administrasi usaha. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan yang mendukung pengembangan usaha mereka.










