Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 dan berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan ini menegaskan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai. Pertimbangan tersebut didasarkan pada perkembangan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang relatif terbatas, kinerja intermediasi yang tetap tumbuh positif, kondisi likuiditas industri perbankan yang terjaga, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap sangat tinggi.
LPS tidak akan berhenti melakukan pemantauan dan evaluasi. Perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, dinamika likuiditas, serta pergerakan suku bunga perbankan akan terus menjadi perhatian dalam menentukan kebijakan TBP ke depan.










