Arikamedia.id, AMBON — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku berkolaborasi dengan Perempuan Indonesia Maju Provinsi Maluku untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan perempuan, termasuk melalui pembaruan regulasi serta peningkatan pemahaman mengenai legalitas usaha.
Kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi Perempuan Indonesia Maju Provinsi Maluku dengan Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri dan jajaran di Kantor Kemenkum Maluku, Rabu (20/9/26).
Saiful mengatakan, Kemenkum Maluku sedang melakukan analisis dan evaluasi terhadap sejumlah peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Evaluasi dilakukan untuk memastikan aturan yang berlaku tetap relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
“Dinamika penanganan anak dan perempuan sekarang ini berbeda. Ada beberapa perda yang menurut kita perlu dilakukan pembaruan,” kata Saiful, Rabu (30/9/26).





Menurutnya, perlindungan perempuan harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan. Perempuan perlu dibekali kemampuan ekonomi, kewirausahaan, serta pemahaman hukum agar mampu mandiri dan mengembangkan potensi yang dimiliki.
Dalam kolaborasi tersebut, Kemenkum Maluku dan Perempuan Indonesia Maju juga mendorong peningkatan pengetahuan perempuan mengenai legalitas usaha. Legalitas dinilai penting agar produk yang dihasilkan memiliki dasar hukum, terlindungi, dan lebih mudah dipasarkan ke wilayah yang lebih luas.















