Arikamedia.id – TULEHU, MALUKU TENGAH – Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) melalui Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026.
Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tersebut menyasar para kepala sekolah dan bendahara SD hingga SMP se-Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang bekerja sama dengan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu itu bertujuan meningkatkan pemahaman hukum sekaligus mendorong pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir mewakili Kejati Maluku, Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., Kepala Seksi V Bidang Intelijen, Hasan M. Tahir, S.H., M.H., Ardy, S.H., M.H., serta narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Febiyanti L. Sahetapy, S.H., M.H.

Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu, Ibrahim Lestaluhu, S.Pd., mengapresiasi langkah Kejati Maluku memberikan edukasi hukum secara langsung kepada para pengelola Dana BOSP.
Menurutnya, penyuluhan tersebut penting agar kepala sekolah dan bendahara memahami aspek hukum dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran pendidikan.















