Arikamedia.id, AMBON – Anggota DPRD Provinsi Maluku melaksanakan masa reses mulai 29 Agustus hingga 10 September 2026.
Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengatakan jadwal reses telah ditetapkan setelah DPRD menyelesaikan sejumlah agenda kedewanan.
“Jadwal reses dari tanggal 29 Agustus sampai 10 September,” kata Farhatun kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (7/9/26).
Dikatakan, reses dilakukan dengan turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi dan mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, sebelum memasuki masa reses, DPRD Maluku telah menyelesaikan penyampaian dokumen KUA/PPAS APBD Perubahan 2026. Selanjutnya, DPRD akan menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III sekaligus membuka Masa Sidang I.
“Selama reses, aspirasi masyarakat akan menjadi masukan bagi DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama, yaitu penganggaran, legislasi, dan pengawasan,” kata Farah.
Sambungnya, reses juga berlangsung bersamaan dengan pembahasan APBD Perubahan 2026. Karena itu, aspirasi dari masyarakat di setiap dapil diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan prioritas pembangunan Maluku.













