Arikamedia.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penundaan transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Jumat (21/8).
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari perkembangan kasus ini:
Mengutip KoranBaliExpress, langkah Pengawasan & Koordinasi OJK:
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pihaknya menaruh perhatian besar, berkoordinasi dengan manajemen bank terkait, serta siap mengambil tindakan pengawasan dan sanksi jika ditemukan pelanggaran ketentuan.
Dasar Hukum Penundaan Transaksi:
Sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023, Penyedia Jasa Keuangan wajib melakukan penundaan transaksi maksimal 5 hari kerja apabila menerima permintaan resmi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Klarifikasi Resmi Polda Metro Jaya:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meluruskan bahwa langkah yang diajukan penyelidik Ditreskrimsus adalah permohonan penundaan transaksi (bukan pemblokiran permanen) yang mengacu pada UU TPPU serta UU P2SK No. 4/2023. Jumlah dana dipastikan tetap utuh di rekening dan dikembalikan kepada pemilik setelah 5 hari kerja.










