BeritaPolitikUtama

KMPKP Melaporkan Komisioner KPU RI ke DKPP Apa alasannya?

43
×

KMPKP Melaporkan Komisioner KPU RI ke DKPP Apa alasannya?

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, arikamedia.id  – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP atas dugaan pelanggaran etik berat. Apa alasannya?

“Koalisi menganggap seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027 melanggar kewajiban hukum dan etika karena tidak mengakomodir paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada daftar bakal calon legislatif di Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati yang menjadi salah satu pelapor melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juni 2024.

KPU diketahui menggunakan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 sebagai acuan pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024. Dalam peraturan tersebut, KPU disebut melakukan pembulatan ke bawah jika hitungan jumlah 30 persen calon legislatif perempuan memunculkan angka desimal.

Baca Juga  Lapas Wahai Berbagi Bansos Di Momen PHI 2024 Ke Masyarakat Miskin

Mengutip Tempo.co, padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pembulatan terhadap jumlah calon legislatif perempuan seharusnya dilakukan ke atas, bukan ke bawah.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu pun sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap setelah dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA Nomor 24/HUM/2023 memerintahkan KPU untuk merevisi peraturan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Program Pembinaan Kemandirian Gencar di Lakukan, Ciptakan Kerukunan Antar Umat Beragama   WAHAI, arikamedia.id – Program-program pembinaan di Lapas Wahai tengah gencar…