Arikamedia.id, AMBON – Tindakan aparat tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Pendekatan negosiasi harus menjadi langkah utama selama demonstrasi berlangsung secara damai.
“Apabila situasi berubah dan massa melakukan tindakan anarkis yang mengancam keselamatan maupun ketertiban umum, kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Revency V. Rugebregt dalam Dialog di RRI Ambon, Rabu (29/7/26).
“Polisi juga harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Jika demonstran melakukan tindakan anarkis, aparat dapat melakukan negosiasi terlebih dahulu, dan apabila diperlukan dapat mengambil tindakan tegas yang proporsional sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku, La Margono mengatakan, aparat kepolisian juga memiliki pedoman dalam melakukan pengamanan aksi melalui Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum serta Protap Kapolri Nomor 16 Tahun 2006.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaksanakan demonstrasi secara tertib, damai, dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.










