JAKARTA – Kortas Tipidkor Polri kembali mengundang mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus pengadaan lahan Sepolwan.
Klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis (23/7/2026) dan bukan merupakan pemanggilan sebagai tersangka.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan langkah ini dilakukan untuk menggali informasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Ia memastikan penyelidikan berjalan sesuai aturan dan bukan bentuk kriminalisasi terhadap Oegroseno.
Menurut Totok, klarifikasi merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan apakah suatu peristiwa memiliki unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
Mekanisme tersebut disebut telah diatur dalam KUHAP sebagai upaya memperoleh keterangan.
Sebelumnya, Oegroseno mengaku keberatan dan merasa dikriminalisasi karena kebijakan terkait lahan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kembali diperiksa.
Ia mempertanyakan dasar penyelidikan serta meminta adanya kejelasan terkait dugaan kerugian negara dan unsur pidana dalam perkara tersebut. (*)
Sumber : Koran Bali Express










