Arikamedia.id, AMBON – DPRD Maluku terus menunjukkan kinerja legislasi yang produktif sepanjang 2026. Setelah berhasil mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) pada 2025 yang merupakan inisiatif DPRD, kini pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terus dikebut.
Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengatakan hingga memasuki triwulan III tahun 2026, sebanyak tujuh Ranperda telah menyelesaikan tahapan studi banding. Tahap tersebut dilakukan untuk memperoleh referensi dan pembelajaran dari daerah lain sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.
“Selanjutnya Ranperda tersebut memasuki pembahasan tahap pertama bersama OPD dan para pemangku kepentingan sebelum dilanjutkan ke tahapan uji publik,” ujar Farhatun. Rabiah Samal kepada wartawan digedung DPRD Maluku, Rabu, (22/7/2026).
Selain itu, satu Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha kini menjadi fokus Panitia Khusus (Pansus). Pembahasannya dilakukan secara intensif agar dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Tak hanya itu, empat Ranperda lainnya juga telah menuntaskan studi banding dan bersiap memasuki tahapan uji publik setelah melalui pembahasan tahap II bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta stakeholder terkait.










