Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, dan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, mengecam rangkaian intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Pulau Obi, Maluku Utara (Malut) dan menilai ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rilis yang diterima media ini. Kedua peristiwa terjadi di tempat yang berbeda, namun keduanya memperlihatkan persoalan yang sama, yakni jurnalis menghadapi tekanan saat memperoleh informasi untuk publik.
Di Pulau Obi, sejumlah wartawan dari Konde, Project Multatuli, Bahalo Project dan Tempo saat melakukan program liputan bersama WALHI dan SIEJ pada 30 Juni-3 Juli 2026.
Awalnya, pada 1 Juli, tim berangkat dari Pelabuhan Jikotamo ke Desa Kawasi dan Desa Soligi untuk meliput dampak sosial, lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terancam industri nikel Harita Nickel.
Sejak di kapal, mereka mendapatkan informasi bahwa rencana kedatangan mereka bocor, identitas (nama, foto, nedia) dan agenda peliputan tersebar.










