Arikamedia.id – Amnesty Internasional Indonesia Kecam penangkapan warga adat di Negeri Tananahu di Maluku Tengah (Malteng).
Empat warga adat yang ditangkap memprotes penyerobotan lahan untuk proyek hilirisasi pemerintah, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengecam penangkapan empat warga adat Negeri Tananahu oleh polisi.
Insiden ini menegaskan pola berulang di mana ambisi proyek ekonomi, khususnya program hilirisasi pemerintah, kerap mengorbankan hak-hak dasar kelompok paling rentan, yaitu masyarakat adat setempat.
Akar konflik di lahan adat Awaya seluas 3.458 hektare ini sebenarnya sangat jelas. Warga memprotes karena Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) diduga telah kedaluwarsa sejak 2012.
Masyarakat adat Tananahu berhak menuntut kejelasan legalitas lahan tersebut. Namun, alih-alih mengedepankan dialog dan prinsip persetujuan awal tanpa paksaan (PADIATAPA) sesuai dengan standar internasional mengenai hak-hak masyarakat adat, pihak perusahaan justru mengerahkan alat berat secara sepihak.
Aksi protes warga adat Tananahu merupakan reaksi yang sah dalam mempertahankan ruang hidup dan hak ulayat mereka. Respons aparat yang langsung menjerat warga dengan tuduhan tindak pidana perusakan dan penganiayaan berpotensi menjadi kriminalisasi atas protes damai.










