BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Empat Warga Adat Negeri Tananahu Diamankan Polisi Gara-Gara Protes Penggusuran Lahan Adat oleh PTPN 

3
×

Empat Warga Adat Negeri Tananahu Diamankan Polisi Gara-Gara Protes Penggusuran Lahan Adat oleh PTPN 

Sebarkan artikel ini

POLISI menangkap empat warga adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) setelah menggelar aksi protes terhadap penggusuran lahan adat oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial JR, JL, YR dan ET.

Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, kepada media mengungkapkan penangkapan terjadi saat warga memprotes penggusuran lahan adat seluas 3.458 Ha di Awaya. 

Lahan adat itu disebut digusur paksa oleh PT Perkebunan Nusantara untuk pembangunan pabrik pala dan kelapa guna mendukung program hilirisasi Presiden Prabowo Subianto.

Polres Malteng mengatakan mereka saat ini berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana perusakan barang dan penganiayaan, dan pemeriksaan atas mereka masih berlangsung. 

Baca Juga  DPRD Ambon Soroti Lambatnya Penetapan Raja Definitif, Komisi I Siap Panggil Tim Percepatan

Polisi menyebut penangkapan itu juga dikaitkan dengan dugaan ancaman keselamatan terhadap salah satu staf PTPN setelah warga memblokade akses jalan menuju area perkebunan dan mendatangi kantor perusahaan. 

Namun aksi warga ini terjadi setelah PTPN pada Senin lalu mulai menurunkan alat-alat berat untuk melakukan penggusuran di lahan petuanan adat di Awaya, yang menjadi lokasi sengketa.

Akar sengketa ini berawal saat warga adat Tananahu mempersoalkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PTPN, yang diduga telah berakhir masa kontraknya sejak 2012 setelah berjalan selama 30 tahun. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *